Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan barang dan mahal Dijual (beli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Bila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing (kurs adalah perbandingan uangnya); 1 dollar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG VALAS PERDAGANGAN Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Hukum islam islam is offline is offline C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilai) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIASesungguhnya Pasar Modal itu halal jika wajib untuk mempertemukan antara pengusaha yang membutuhkan modal dengan investor yang kelebihan uang, sehingga sektor nyata bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang mengurangi hak dan merugikan investor. Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang mana di zaman modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu. Dalam hadis Qudsi, Allah berfirman: 8220Saya adalah tiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.8221 (Ikon Abu Daud dan Hakim dan dia sahkannya ) Ibnu Razin dalam kitab Jami8217nya menambahkan: (dan akan datang syaitan). 8220Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.8221 (al-Maidah: 3) sebagian ummat Islam menganggapnya jual-beli saham di bursa saham adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram karena termasuk spekulasi atau judi. Manakah yang benar dengan Ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, maulah kita kembali berpegang pada Al Qur8217an dan Hadits 8220Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia kepada Allah (Al Qur8217an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.8221 An Nisaa: 59 Kita memang tidak bisa apa yang paling benar, tapi sebenarnya Al Qur8217an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa dan mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur8217an. Al Qur8217an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang mana mana haq dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus berpedoman pada Al Qurban17an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri. Ada yang berpendapat dengan jual beli barang sama seperti buah atau beras. Hal ini kurang tepat. Saham itu baik barang maupun nilai tidak jelas, jadi membeli atau menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buahnya tidak halal, tapi kalau kondisinya sudah jelas dilarang diperjual-belikan: Menurut jabir 8220Rasulullah s. a.w. Larangan penjualan buah-buahan sebelum ia masak.8221 (Hadis riwayat Bukhari). Anas juga menyatakan, 8220Rasulullah s. a.w. Melarang melarang Mun Mun Mun jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung Beliau dilarang Mukhadarah yang merupakan jualan benda-benda yang hijauatau belum masak dan Dia juga dilarang Muzabanah yang merupakan penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok.8221 (Hadisriwayat Bukhari) 8220Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW jual beli jual beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya8221 (HR Muslim). Kenapa Nabi hemat itu karena itu tindakan spekulatif, walau pun itu halal halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham. Nabi jual beli tanpa beli si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli untuk barang barang yang dibelinya, hanya saja tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua pembeli di bursa saham tanpa pernah pergi ke perusahaannya dan melihat assetnya sama benar dengan laporan keuangan atau tidak. Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang dilarang. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada 8220larangan8221 untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal kita tidak akan sama-sama suka dengan narkoba atau bermain poker di Al Qur8217an dan Hadits, tapi itu tidak berarti memakai narkoba atau bermain poker itu halal. 8220Mereka bertanya tentang khamar dan judi. Katakanlah: 8220Pada kedua itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa lebih besar dari manfaatnya8221. Dan mereka bertanya apa apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 8220Yang lebih dari keperluan.8221 Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya yang kamu inginkan berfikir, 8221 Al Baqoroh: 219 Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena dibuat dan gagah kerja poker digolongkan sebagai judi, karena pada saat ada yang menang , Ada pula yang kalah atau menderita. Dari ayat Al Qur8217an di atas juga jelas ada ada antara manfaat dengan mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak mudlorotnya manfaatnya, jangankan jual-beli saham, ibadah haji yang termasuk wajib pun kalau keadaan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian (misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur hukumnya. Kenapa jual-beli barang biasa seperti kebutuhan pokok seperti beras, ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan ini juga dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham haram Karena manfaat yang pertama lebih besar penuh bahayanya. Tanpa jual-beli seperti beras, hidup tidak akan berjalan. Rakyat tidak bisa makan nya sendiri. Tapi tanpa jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun. Bahkan hal itu lebih bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu yang nyata. Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang saham muda yang mengagumi Gordon Gekko (master pemain saham yang licik), dinasehatiyata (Martin Sheen) dalam film Wall Street agar berusahabekerja dengan barisan untuk menghasilkan produk yang nyata, Apa-apa yang bersih dari orang lain. Dalam satu hadits, Nabi juga mengatakan yang sebenarnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan saya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja dengan harga modal sekaligus. 8220Tiada makanan yang lebih baik rata hasil panen sendiri.8221 (HR Bukhari) Tidaklah seorang di antara kamu makan makanan yang lebih baik daripada hasil keringatnya sendiri (HR Baihaqi) Sesungguhnya Rasulullah pernah dicintai tangan Saad bin Muadz ra tatkala yg melihat bekas kerja Di tangan Muadz Seraya bersabda: (Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Taala Jual-beli saham pada pasar sekunder, kalau trend grafiknya naik, mungkin semua orang akan senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika fluktuatif, akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti judi. Jika ada yang menang, maka ada yang harus menderita. Tidak bisa semua mendapat kemenangan. Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan harga di harga tinggi, misalnya kita beli harga di di harga Rp 1000 dan harga di harga Rp 2000. Agar bisa dibilang seperi itu, tentu ada yang harus di harga tinggi (Rp 2000) Dan menjualnya di harga rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi yang lain rugi. Pada kondisi tren menurun, lebih parah lagi. Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar harus dijual rumah atau rugi milyaran rupiah. Contohnya adalah kasus bunuh diri seorang pemain saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu saja. Saya juga timbul, dari transaksi jual-beli saham antara tahun 2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar, ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham dari kerugian pemain lainnya. 8220Sesungguhnya syaitan itu sesuai dengan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan dari kamu Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) .8221 Al Maa-idah: 91 Islam mensyaratkan adanya saling Kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual: 8220Hai orang-orang yang beriman jangan kamu makan di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.8221 (an-Nisa8217: 29) Kerelaan Di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, tapi pada batas itu haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan jual beli saham. Dengan menjual-beli saham, berapa banyak pemain saham yang dikuasai dan dikagumi juniornya akhir masa kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor pergerakan harga saham terakhir agar tidak kehilangan peluang menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik. Pernah ada kejadian seorang nasabah yang ingin dengan brokernya palu karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai dengan syariah8230 Ada yang berpendapat, kalau usaha di sektor nyata juga kita bisa rugi. Itu benar, tapi itu menunjukkan hal itu halal, dan lebih, dari 70 para pengusaha itu berhasil. Jika seandainya rugi, maka prosesnya tidak di. Seorang pengusaha dengan modal 1 milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2 tahun berlaku. Tapi dalam bermain saham, sama dengan judi, uang itu bisa lenyap dalam semalam atau rekan saja. Misalnya dia membeli saham A di harga 1 milyar, maka sebulan dia jual Rp 500 juta. Kemudian dia beli saham B, bulan kemudian harganya harganya Rp 100 juta. Kerugian yang sangat cepat, apalagi jika saham yang sudah jadi $ 0. Jika pada sektor real seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa belajar dan akhirnya sukses, pada saham jadi cepat dan bisa menimbulkan kecanduan seperti judi. 82208230supaya harta itu jangan hanya dijalin antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul Teman maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras-Nya.8221 Al Hasyr: 7 Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah Allah pada surat Al Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha yang membutuhkan modal bisa mendapat uang dari investor untuk menjalankan usaha. Kalau jual-beli saham diadakan, maka modal yang diperlukan untuk usaha itu saja antara investor satu dengan investor yang lain, sehingga sektor real tidak bisa berkembang karena kekurangan dana. Contohnya, di Bursa saham hasil jual beli Rp 200 sampai Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat apa-apa karena hanya di antara orang-orang kaya (pemilik uang) saja. Rileks jika uang itu diinvestasikan untuk membuka perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita seharga Rp 3 trilyun per tahun dari AS, bisa jadi dengan uang di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, sehingga ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan anggota keluarga, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa menghemat Devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya. Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 miliar sampai Rp 1 trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali di antara sesama spekulator saham. Ekonomi bisa mandek8230 Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, orang-orang yang koperasi membentuk perusahaan, baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan kesepakatan yang jelas. Konsepnya mungkin mirip dengan perusahaan join venture modern. 8220Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat (mitra bisnis) Rasulullah SAW saat ini belum menjadi Rasul. Setelah kejadian Fathu Mekkah, Nabi mengatakan: 8220Selamat datang saudaraku dan syarikatku8221 (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah) Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam. Sesama partner saling mengenal. Kalau di jual-beli saham, para mitra bisnis kesengsaraan atau tidak dikenal. Saking cair-nya, pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan yang asli), boleh dikata tidak mengenal para investor yang membeli saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik, sistem Islam atau sistem Kapitalis Ada yang berpendapat itu semua itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan ganti modalnya langsung kepada pengusaha yang membutuhkan modal baik langsung maupun di pasar perdana (IPO). Tapi kalau menyerahkan uangnya ke pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini hanya uang di antara sesama pemilik uang yang disebut di atas. Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia sudah tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti yang disebut dalam Al Qur8217an. Ada juga pengamat yang bilang jual beli untuk orang awam yang tidak punya data itu haram, karena resikonya besar. Tapi bagi yang ahli punya data, itu halal. Ini sama dengan kata orang yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi yang jago halal untuk berjudi. Islam tidak diskriminatif seperti itu8230 Dari Abu Hurairah ra adalah Nabi SAW bersabda: 8220Akan datang suatu masa di mana orang tak peduli apa yang diambilnya, apakah dari yang halal atau dari yang haram8221 (HR Bukhari) Mungkin ada yang berpendapat beli-beli saham itu Perlu agar investor yang punya saham bisa mendapatkan uang dengan menjualnya jika ada keperluan yang urg. Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas itu jual-beli stok banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika investor itu memang butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya memang ada. Tapi kalau uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, karena berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada pasar Pasar Syariah dengan Bank Syariah untuk meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada para investor untuk tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya, dan menabung uang tunai di bank syariah, jadi tidak sampai melakukan jual beli saham. Jual-beli sahamnya karena emitennya kinerjanya kurang baik, mungkin juga dengan adanya kecurangan dari emiten sehingga para investor tidak bisa mendapatkan keuntungan yang layak, kecuali dari capital gain lewat jual-beli saham di pasar sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan banyak produk yang dipakai luas di masyarakat, tapi hanya memberikan deviden sebesar 2,3 saja per tahun dari pasar yang ada jika kita membelinya. Itu berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali setelah lebih dari 40 tahun rasanya Direksinya bergaji puluhan juta rupiah per bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut. Hal itu sama seperti ini, jika untuk kepentingannya sendiri, maka emiten ingin mendapat keuntungangaji yang besar. Tapi kalau untuk investornya, dia beri hasil yang sedikit: 8220Celakalah orang-orang yang berkurang, keluarkan mereka itu menakar kepunyaan orang-orang yang mereka jual, atau jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu yakin, apakah kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam8221 (al-Muthafifin: 1-6) Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal wa Tamwil, dengan meminjamkan uang Rp 50 ribu, rata rata dia bisa uang dari hasil (7 untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 ribu dalam waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu kurang dari 1 bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 60. Dalam waktu bersamaan jika kondisinya seperti itu, paling tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720. Modalnya dalam harga kembali sebesar 7 kali lipat lebih. Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan saja investor seharusnya bisa hidup jika emiten (syarikat) nya jujur. Mungkin seorang investor tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720 seperti di atas, tapi seharusnya 50 saja sudah bisa didapatkannya jika tidak ada gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan dengan profesional, keuntungannya bisa jauh di atas bunga bank yang ada (9), bukan di bawahnya. Dalam Islam, bagi hasil dilakukan secara adil, jadi baik pengusaha maupun investor bisa hidup dari keuntungan tersebut. Imam Malik mengatakan dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al 8216Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub, dari bapaknya, dari kakeknya ra: 8220Bahwasanya ia menggunakan harta Usman (untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua8221 Jual-beli saham di pasar sekunder karena emiten tidak bertanggung - Jawab untuk memberikan hasil yang adil kepada investor atau pemilik modal investor jika investor membutuhkannya. Tanggung-jawab itu dilemparkan kepada investor lain yang ada di bursa saham. Bisa terjadi saat saham emiten (perusahaannya bangkrut) ini menjadi 0, direktur bisa komisaris atau pemilik perusahaan yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati kekayaan rumah dan mobil mewah dari uang yang dihasilkannya ini saat masa jaya, sementara investor non Emiten menjadi bangkrut Itulah sebabnya, ada saham yang walaupun harganya 20 rupiah, para direktur dan pemilik perusahaan yang asli tetap saja bisa menampung rumah dan mobil mewah yang dijaga oleh bodyguard mereka, sementara investor yang bertransaksi jual-beli saham menderita. Seandainya memang semua investor setuju untuk menjual perusahaan, maka yang dijual bukan sahamnya, tapi aset perusahaan tersebut. Misalkan aset perusahaan itu gedung, maka yang dibangun adalah gedungnya, uangnya dibagi ke para syarikat yang ada. Itulah cara Islam. 8220Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang berserikat pada rumah atau kebun (milik bersama), dia harus menjualnya sebelum pelajaran kepada teman syarikatnya. Jika dia setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada orang lain8221 Dalam Islam, seorang investor bisa menentukan syarat: 8220Dari Hakim putera Hizam ra, ia mengatakan: 8220Bahwasanya ia memberikan syarat kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modal. Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku padabinatang, jangan dibawa ke laut, jangan pula sambang sungai. Jika kamu melanggarnya, kamu harus kembali hartaku ini8221 (HR Imam Daruquthni) Pada saham yang ada, seorang pemegang saham tidak bisa melakukan hal itu. Ketika menjadi pemegang saham inti bisnis-nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi perusahaan Dotcom dan sahamnya menjadi hancur, pemegang saham tidak dapat mengambil kembali uangnya. Pada harga jual beli beli beli beli saham di jual beli saham di jual beli saham. Hal ini haram karena melanggar larangan Nabi: 8220Dari Abu Hurairah ra katanya, sebagai Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang Muslim naik tawaran barang yang sedang ditawar orang lain8221 (HR Muslim) Seorang investor yang membeli saham kemudian akhirnya berhasil melewati Bursa Saham demi memperoleh capital gain Saat harga naik walaupun mungkin menjualnya dalam rentang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang penimbunspekulator: 8220Dari Ma8217mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: 8220Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa8221 (HR Muslim) Kalau di pasaran tradisional setiap hari Rantai usaha dengan halo cepat dengan skema: Maka pada saham, lebih tepatnya berputar-putar antara pemain saham. Mereka cenderung menimbun agar harga saham naik: Rasulullah saw. Bersabda, siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat. (HR At-Tabrani dai maqil bin Yasar). Rasulullah saw. Kata, siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, jadi harga naik secara langsung, maka ia telah ikut salah. (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Rasulullah saw. Bersabda, Para pedagang yang menimbun barang makanan selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun lepas (hubungan dengan) - nya. (HR Ibnu Umar). Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari manfaatnya. Jual-beli sesuatu yang haram haram juga. Rasulullah s. a.w. Bersabda sebagai berikut: 8220Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.8221 (Riwayat Bukhari dan Muslim) 8220Sesungguhnya Allah keluarkan mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya.8221 (Clara Ahmad dan Abu Daud) Berharap dengan dihilangkannya Jual - beli saham pada pasar sekunder, orang-orang yang ingin mendirikan Pasar Modal Syariah akan kecewa, karena PMS tidak akan mendapatkan fee jual-beli saham yang nilai lumayan (bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa hidup setelah IPO Saya Baik, apakah untuk pertama kalinya yang IPO, PMS mendapat hasil hasil 5 sebagai salah satu syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang akan IPO apakah layak atau tidak, dan terus emiten tersebut (mungkin karena komisaris) tidak berjalan dengan benar atau tidak, jadi tidak merugikan investor. Jika PMSabung pada penanaman modal untuk perusahaan-perusahaan baru di pasar perdana, maka banyak perusahaan akan berdiri, kerja lapangan terbuka luas, produksi meningkat banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan nasional (indonesia bisa jadi mandiri), keuntungan terus bertambah, pada akhirnya ini akan menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin sudah terbentuk atas niat lillahi ta8217ala. Sesungguhnya, pendirian Pasar Modal Syariah tentu saja pada pertimbangan Pasar Modal Konvensional tidak atau kurang memenuhi syariah. Jika PMS ternyata sama dengan Pasar Modal Konvensional atau Pasar Modal Konvensional itu halal, untuk apa kita form PMS Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan tidak semua yang datang dari Barat itu baik. Oleh karena itu, tidak sepatut-nya ummat Islam langsung dari segala hal dari Barat, kemudian dengan sedikit permak langsung dilabeli dengan kata 8220Syariah8221 jadi jadi-beli saham syariah. Janganlah kita membebek Barat secara membabi buta, jadi yang buruknya pun kita ikuti pembebasan yang diperingatkan oleh Nabi SAW: 8220Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (carametode) orang-orang yang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai sekalipun mereka masuk lubang biawak , Kalian tetap mengikutinya.8221 Kami bertanya: 8220Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani8221 Dia menjawab: 8220Siapa lagi (kalau bukan mereka) 8221 (HR Bukhari dan Muslim) Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa diterima jika memang tidak bertentangan dan sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur8217an dan Hadits. Demikian saya mengulas tentang jual beli di pasar sekunder. Saya bisa benar atau salah, tapi insya Allah Al Qur8217an tidak mungkin salah juga Rasul Allah tentu lebih benar semua kita semua. Ada yang berpendapat jual-beli saham itu halal (mohon diberikan dalil al Qurban1717an dan hadits-nya), ada yang bilang syubhat, ada pula yang tegas status haram. Dari Nu8217man bin Basyir ra diberitakan Nabi bersabda: 8220Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula. Di antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia sudah penuh agama dan terhormatnya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia yang haram82308221 (HR Muslim) Dari hadits di atas juga kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah itu jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itu orang berbeda . Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama sih mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya. 1. Jika penjualan saham dilakukan oleh pengusahaemiten kepada masyarakat tanpa ada tipuanmanipulasi yang tergantung pihak lain pada saat IPO (penjualan saham perdana) maka halal. 2. Jika jual-beli saham dilakukan warga investorpekulan dengan harapan mendapat keuntungan dengan menjual saham itu saat harganya naik, maka ini spekulasi. Tak jauh beda dengan judi yang jelas diharamkan. Diskusi di milis ekonomi-syariah Berikut beberapa penipuan di Bursa Saham. Skandal Kebangkrutan Enron perusahaan dengan pendapatan US 101 milyar (Rp 900 trilyun) buat Perusahaan Akuntan Publik Arthur Andersen tutup karena membuat laporan keuangan palsu-olah ENRON untung. Sahamnya rugi sampai US 74 milyar atau Rp 630 trilyun Sementara mantan pimpinan Bursa Saham NASDAQ, Bernard Madoff, menipu nasabahnya sampai US 50 milyar dengan cara membayar nasabah lama dengan uang nasabah baru. Gali lobang tutup Lobang. Lehman Brothers bahkan bangkrut dengan saham hutang US 613 milyar atau sekitar Rp 5.400 trilyun lebih 5 kali lipat dari APBN Indonesia Di Indonesia pun ada kasus Sarijaya Sekuritas yang pemilik dan Direkturnya dituduh menggelapkan uang nasabah hingga Rp 245 milyar. Itulah akibat spekulasi di dunia saham dan sektor keuangan. Silahkan lihat berbagai artikel tentang penipuan di Bursa Saham dari berbagai media: coba kirim email ke: agusnizami at yahoo dot com dot sg Pemaparan artikel di atas ada yang mencampur adukkan. Kita musti melihat Bursa Berjangka dengan Bursa Saham. Dua bursa di berpraktek berbeda dan produk yang diperdagangkan pun berbeda. Bursa Berjangka memperdagangkan surat. Misalnya perusahaan A beli jeruk 3 ton untuk di antar 3 bulan mendatang dari perusahaan B. Perusahaan kemudian mengeluarkan surat jaminan kepada perusahaan B. Karena 3 bulan harga bisa berubah (kelemahan sistem mata uang ini) maka perusahaan B berinisiatif untuk menarik risiko fluktuasi harga Dengan memperdagangkan Surat Jaminan Bayar itu ke Bursa Berjangka. Jika sudah 3 bulan (kata sudah jatuh tempo) maka Surat Jaminan Bayar itu dibagikan oleh Bursa Berjangka kepada perusahaan B agar perusahaan B bisa memenuhi kewajiban kepada perusahaan A. Sementara Bursa Saham, perusahaan A penerbitan surat saham untuk menghimpun modal. Siapa saja yang membeli saham itu berarti telah menjadi saham. Nah saham ini dibagi menjadi dua, ada lembar saham yang dimiliki karena ingin dimiliki, ada yang dimiliki karena ingin diperdagangkan kembali di pasar saham. Saham IPO. Melihat prosesnya maka pembelian saham IPO halal. Seperti saham yang kita tau harganya dilantai bursa seperti INDEX LQ45, IHSG, dll, adalah saham yang jenis kedua. Tapi yang bikin aneh, harga saham ini bisa bersaing harga sama jenis pertama. Saham berjenis kedua inilah yang perlu dikaji lebih lanjut keabsahannya. Ini musti dikaji dari proses jual-beli dan terpenuhinya rukun jual-beli dan pembuatan syirkah. Ada beberapa hal bagus mengenai hal ini: Tapi kemudian, akibat jual-beli saham ini, ada kerancuan atas pengakuan milik usaha yang sedang berjalan. Nah ini menjadi masalah baru lagi. Silahkan baca pada artikel berikut: Pak moderator, mengapa saham IPO itu halal sama dengan harga saham IPO, sama saja investor itu. Dividen yang didapat tidak akan mau modal yg dipakai u membeli saham IPO, apalagi memberikan hasil. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamualaikum. Wa8217alaikum salam wr wb, Saham IPO halal (bila tidak ada unsur penipuan) jika saham tersebut memang untuk bersyarikat dan mendapat untung dari perusahaan (. Bukan untuk spekulasi lagi dengan menjualnya kembali guna mengharapkan selisih harga jualbeli. Tapi pada prakteknya memang hal ini sangat jarang terjadi karena sangat kecil dan tidak masuk akal. Sebagai contoh saham Unilever yang termasuk Blue Chip saja hanya minus Rp 205 per saham, harga sahamnya sekitar Rp 7.000 per saham. Tempointeraktifhgekbis20070531brk, 20070531-101046, id. html Ini kurang dari 3 dan tidak layak untuk dijadikan sandaran hidup saham yang lain bahkan tidak sama. Mereka hanya memberi. Kirim dong, articel terbarunyaMajlis Fatwa Kebangsaan Haramkan Pelaburan Internet (Terkini) Ust Zaharuddin Abd Rahman Majlis Fatwa Kebangsaan telah bersidang pada 12 April 2007 dan telah membincangkan Swsisscash sebagai model perbincangan mereka. Keputusan mereka menarik ianya HARAM dan semua pelaburan internet yang memiliki ciri yang sama juga haram. Sila buka berita tentangnya di sini. Justeru, para pelabur yang fanatik terutamanya dari Pahang kerana disokong oleh beberapa orang agama di sana. Fikirkanlah. Ia merupakan satu fatwa yang memang pasti dan pasti saya akan keputusannya akan menghasilkan keputusan Haram. Justeru, demi masa depan alam barzakh dan akhirat kita semua, segeralah pesawat tanpa tangguh lagi, sebelum malaikat Maut menjelma dan tertaut sebagai orang yang sedang tidurai Riba dan disebut oleh ALlah sebagai berperang denganNya dan RasulNya, rujuk al-Baqarah 278. atau dapatkan penerau jelas. Selama 3 jam dari 2 keping vcd berikut: - (SIla dapatkan 2 keping vcd ini. Kuliah hampir 3 jam merangkumi penerangan dan soal jawab isu semarah kewangan termasuk isu Riba, Pelaburan Internet, Skim MLM Cepat Kaya, Empay, ASB, KWSP, Jainetwork, Uptrend, Bank Konvensional, Kerja Kerajaan, Lupus Duit Haram dan banyak lagi hubungi 019 3623 152 amp email raisteam01yahoo untuk tempahan dan pembelian) Perlu saya tegaskan. Internet itu netral dan sememangnya sah dilakukan aqad melaluinya, tapi itu bukan isu kita, isu kita adalah intipati dan terma pelaburan yang dibuat itu. Itulah yang menjadikannya haram. Inilah yang saya tulis diaitu Swisscash, Abb Fund, Winlifund, Eaindex, Danafutures, Arabic Fund dan termasuk juga dalam ciri haram adalah Empay dan banyak lagi yang tidak cuma diwarwarkan sahaja. Tidak dinafikan sememangnya ada pelaburan internet yang halal terutamanya mereka memiliki Penasehat Shariah yang ahli. Tambahkan halaman ini ke situs Social Bookmarking favorit Anda More.
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan barang dan mahal Dijual (beli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Bila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing (kurs adalah perbandingan uangnya); 1 dollar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG VALAS PERDAGANGAN Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Hukum islam islam is offline is offline C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilai) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIASesungguhnya Pasar Modal itu halal jika wajib untuk mempertemukan antara pengusaha yang membutuhkan modal dengan investor yang kelebihan uang, sehingga sektor nyata bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang mengurangi hak dan merugikan investor. Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang mana di zaman modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu. Dalam hadis Qudsi, Allah berfirman: 8220Saya adalah tiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.8221 (Ikon Abu Daud dan Hakim dan dia sahkannya ) Ibnu Razin dalam kitab Jami8217nya menambahkan: (dan akan datang syaitan). 8220Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.8221 (al-Maidah: 3) sebagian ummat Islam menganggapnya jual-beli saham di bursa saham adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram karena termasuk spekulasi atau judi. Manakah yang benar dengan Ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, maulah kita kembali berpegang pada Al Qur8217an dan Hadits 8220Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia kepada Allah (Al Qur8217an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.8221 An Nisaa: 59 Kita memang tidak bisa apa yang paling benar, tapi sebenarnya Al Qur8217an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa dan mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur8217an. Al Qur8217an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang mana mana haq dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus berpedoman pada Al Qurban17an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri. Ada yang berpendapat dengan jual beli barang sama seperti buah atau beras. Hal ini kurang tepat. Saham itu baik barang maupun nilai tidak jelas, jadi membeli atau menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buahnya tidak halal, tapi kalau kondisinya sudah jelas dilarang diperjual-belikan: Menurut jabir 8220Rasulullah s. a.w. Larangan penjualan buah-buahan sebelum ia masak.8221 (Hadis riwayat Bukhari). Anas juga menyatakan, 8220Rasulullah s. a.w. Melarang melarang Mun Mun Mun jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung jagung Beliau dilarang Mukhadarah yang merupakan jualan benda-benda yang hijauatau belum masak dan Dia juga dilarang Muzabanah yang merupakan penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok.8221 (Hadisriwayat Bukhari) 8220Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW jual beli jual beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya8221 (HR Muslim). Kenapa Nabi hemat itu karena itu tindakan spekulatif, walau pun itu halal halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham. Nabi jual beli tanpa beli si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli untuk barang barang yang dibelinya, hanya saja tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua pembeli di bursa saham tanpa pernah pergi ke perusahaannya dan melihat assetnya sama benar dengan laporan keuangan atau tidak. Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang dilarang. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada 8220larangan8221 untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal kita tidak akan sama-sama suka dengan narkoba atau bermain poker di Al Qur8217an dan Hadits, tapi itu tidak berarti memakai narkoba atau bermain poker itu halal. 8220Mereka bertanya tentang khamar dan judi. Katakanlah: 8220Pada kedua itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa lebih besar dari manfaatnya8221. Dan mereka bertanya apa apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 8220Yang lebih dari keperluan.8221 Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya yang kamu inginkan berfikir, 8221 Al Baqoroh: 219 Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena dibuat dan gagah kerja poker digolongkan sebagai judi, karena pada saat ada yang menang , Ada pula yang kalah atau menderita. Dari ayat Al Qur8217an di atas juga jelas ada ada antara manfaat dengan mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak mudlorotnya manfaatnya, jangankan jual-beli saham, ibadah haji yang termasuk wajib pun kalau keadaan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian (misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur hukumnya. Kenapa jual-beli barang biasa seperti kebutuhan pokok seperti beras, ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan ini juga dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham haram Karena manfaat yang pertama lebih besar penuh bahayanya. Tanpa jual-beli seperti beras, hidup tidak akan berjalan. Rakyat tidak bisa makan nya sendiri. Tapi tanpa jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun. Bahkan hal itu lebih bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu yang nyata. Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang saham muda yang mengagumi Gordon Gekko (master pemain saham yang licik), dinasehatiyata (Martin Sheen) dalam film Wall Street agar berusahabekerja dengan barisan untuk menghasilkan produk yang nyata, Apa-apa yang bersih dari orang lain. Dalam satu hadits, Nabi juga mengatakan yang sebenarnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan saya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja dengan harga modal sekaligus. 8220Tiada makanan yang lebih baik rata hasil panen sendiri.8221 (HR Bukhari) Tidaklah seorang di antara kamu makan makanan yang lebih baik daripada hasil keringatnya sendiri (HR Baihaqi) Sesungguhnya Rasulullah pernah dicintai tangan Saad bin Muadz ra tatkala yg melihat bekas kerja Di tangan Muadz Seraya bersabda: (Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Taala Jual-beli saham pada pasar sekunder, kalau trend grafiknya naik, mungkin semua orang akan senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika fluktuatif, akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti judi. Jika ada yang menang, maka ada yang harus menderita. Tidak bisa semua mendapat kemenangan. Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan harga di harga tinggi, misalnya kita beli harga di di harga Rp 1000 dan harga di harga Rp 2000. Agar bisa dibilang seperi itu, tentu ada yang harus di harga tinggi (Rp 2000) Dan menjualnya di harga rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi yang lain rugi. Pada kondisi tren menurun, lebih parah lagi. Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar harus dijual rumah atau rugi milyaran rupiah. Contohnya adalah kasus bunuh diri seorang pemain saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu saja. Saya juga timbul, dari transaksi jual-beli saham antara tahun 2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar, ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham dari kerugian pemain lainnya. 8220Sesungguhnya syaitan itu sesuai dengan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan dari kamu Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) .8221 Al Maa-idah: 91 Islam mensyaratkan adanya saling Kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual: 8220Hai orang-orang yang beriman jangan kamu makan di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.8221 (an-Nisa8217: 29) Kerelaan Di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, tapi pada batas itu haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan jual beli saham. Dengan menjual-beli saham, berapa banyak pemain saham yang dikuasai dan dikagumi juniornya akhir masa kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor pergerakan harga saham terakhir agar tidak kehilangan peluang menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik. Pernah ada kejadian seorang nasabah yang ingin dengan brokernya palu karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai dengan syariah8230 Ada yang berpendapat, kalau usaha di sektor nyata juga kita bisa rugi. Itu benar, tapi itu menunjukkan hal itu halal, dan lebih, dari 70 para pengusaha itu berhasil. Jika seandainya rugi, maka prosesnya tidak di. Seorang pengusaha dengan modal 1 milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2 tahun berlaku. Tapi dalam bermain saham, sama dengan judi, uang itu bisa lenyap dalam semalam atau rekan saja. Misalnya dia membeli saham A di harga 1 milyar, maka sebulan dia jual Rp 500 juta. Kemudian dia beli saham B, bulan kemudian harganya harganya Rp 100 juta. Kerugian yang sangat cepat, apalagi jika saham yang sudah jadi $ 0. Jika pada sektor real seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa belajar dan akhirnya sukses, pada saham jadi cepat dan bisa menimbulkan kecanduan seperti judi. 82208230supaya harta itu jangan hanya dijalin antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul Teman maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras-Nya.8221 Al Hasyr: 7 Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah Allah pada surat Al Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha yang membutuhkan modal bisa mendapat uang dari investor untuk menjalankan usaha. Kalau jual-beli saham diadakan, maka modal yang diperlukan untuk usaha itu saja antara investor satu dengan investor yang lain, sehingga sektor real tidak bisa berkembang karena kekurangan dana. Contohnya, di Bursa saham hasil jual beli Rp 200 sampai Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat apa-apa karena hanya di antara orang-orang kaya (pemilik uang) saja. Rileks jika uang itu diinvestasikan untuk membuka perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita seharga Rp 3 trilyun per tahun dari AS, bisa jadi dengan uang di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, sehingga ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan anggota keluarga, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa menghemat Devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya. Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 miliar sampai Rp 1 trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali di antara sesama spekulator saham. Ekonomi bisa mandek8230 Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, orang-orang yang koperasi membentuk perusahaan, baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan kesepakatan yang jelas. Konsepnya mungkin mirip dengan perusahaan join venture modern. 8220Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat (mitra bisnis) Rasulullah SAW saat ini belum menjadi Rasul. Setelah kejadian Fathu Mekkah, Nabi mengatakan: 8220Selamat datang saudaraku dan syarikatku8221 (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah) Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam. Sesama partner saling mengenal. Kalau di jual-beli saham, para mitra bisnis kesengsaraan atau tidak dikenal. Saking cair-nya, pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan yang asli), boleh dikata tidak mengenal para investor yang membeli saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik, sistem Islam atau sistem Kapitalis Ada yang berpendapat itu semua itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan ganti modalnya langsung kepada pengusaha yang membutuhkan modal baik langsung maupun di pasar perdana (IPO). Tapi kalau menyerahkan uangnya ke pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini hanya uang di antara sesama pemilik uang yang disebut di atas. Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia sudah tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti yang disebut dalam Al Qur8217an. Ada juga pengamat yang bilang jual beli untuk orang awam yang tidak punya data itu haram, karena resikonya besar. Tapi bagi yang ahli punya data, itu halal. Ini sama dengan kata orang yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi yang jago halal untuk berjudi. Islam tidak diskriminatif seperti itu8230 Dari Abu Hurairah ra adalah Nabi SAW bersabda: 8220Akan datang suatu masa di mana orang tak peduli apa yang diambilnya, apakah dari yang halal atau dari yang haram8221 (HR Bukhari) Mungkin ada yang berpendapat beli-beli saham itu Perlu agar investor yang punya saham bisa mendapatkan uang dengan menjualnya jika ada keperluan yang urg. Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas itu jual-beli stok banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika investor itu memang butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya memang ada. Tapi kalau uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, karena berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada pasar Pasar Syariah dengan Bank Syariah untuk meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada para investor untuk tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya, dan menabung uang tunai di bank syariah, jadi tidak sampai melakukan jual beli saham. Jual-beli sahamnya karena emitennya kinerjanya kurang baik, mungkin juga dengan adanya kecurangan dari emiten sehingga para investor tidak bisa mendapatkan keuntungan yang layak, kecuali dari capital gain lewat jual-beli saham di pasar sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan banyak produk yang dipakai luas di masyarakat, tapi hanya memberikan deviden sebesar 2,3 saja per tahun dari pasar yang ada jika kita membelinya. Itu berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali setelah lebih dari 40 tahun rasanya Direksinya bergaji puluhan juta rupiah per bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut. Hal itu sama seperti ini, jika untuk kepentingannya sendiri, maka emiten ingin mendapat keuntungangaji yang besar. Tapi kalau untuk investornya, dia beri hasil yang sedikit: 8220Celakalah orang-orang yang berkurang, keluarkan mereka itu menakar kepunyaan orang-orang yang mereka jual, atau jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu yakin, apakah kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam8221 (al-Muthafifin: 1-6) Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal wa Tamwil, dengan meminjamkan uang Rp 50 ribu, rata rata dia bisa uang dari hasil (7 untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 ribu dalam waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu kurang dari 1 bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 60. Dalam waktu bersamaan jika kondisinya seperti itu, paling tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720. Modalnya dalam harga kembali sebesar 7 kali lipat lebih. Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan saja investor seharusnya bisa hidup jika emiten (syarikat) nya jujur. Mungkin seorang investor tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720 seperti di atas, tapi seharusnya 50 saja sudah bisa didapatkannya jika tidak ada gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan dengan profesional, keuntungannya bisa jauh di atas bunga bank yang ada (9), bukan di bawahnya. Dalam Islam, bagi hasil dilakukan secara adil, jadi baik pengusaha maupun investor bisa hidup dari keuntungan tersebut. Imam Malik mengatakan dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al 8216Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub, dari bapaknya, dari kakeknya ra: 8220Bahwasanya ia menggunakan harta Usman (untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua8221 Jual-beli saham di pasar sekunder karena emiten tidak bertanggung - Jawab untuk memberikan hasil yang adil kepada investor atau pemilik modal investor jika investor membutuhkannya. Tanggung-jawab itu dilemparkan kepada investor lain yang ada di bursa saham. Bisa terjadi saat saham emiten (perusahaannya bangkrut) ini menjadi 0, direktur bisa komisaris atau pemilik perusahaan yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati kekayaan rumah dan mobil mewah dari uang yang dihasilkannya ini saat masa jaya, sementara investor non Emiten menjadi bangkrut Itulah sebabnya, ada saham yang walaupun harganya 20 rupiah, para direktur dan pemilik perusahaan yang asli tetap saja bisa menampung rumah dan mobil mewah yang dijaga oleh bodyguard mereka, sementara investor yang bertransaksi jual-beli saham menderita. Seandainya memang semua investor setuju untuk menjual perusahaan, maka yang dijual bukan sahamnya, tapi aset perusahaan tersebut. Misalkan aset perusahaan itu gedung, maka yang dibangun adalah gedungnya, uangnya dibagi ke para syarikat yang ada. Itulah cara Islam. 8220Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang berserikat pada rumah atau kebun (milik bersama), dia harus menjualnya sebelum pelajaran kepada teman syarikatnya. Jika dia setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada orang lain8221 Dalam Islam, seorang investor bisa menentukan syarat: 8220Dari Hakim putera Hizam ra, ia mengatakan: 8220Bahwasanya ia memberikan syarat kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modal. Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku padabinatang, jangan dibawa ke laut, jangan pula sambang sungai. Jika kamu melanggarnya, kamu harus kembali hartaku ini8221 (HR Imam Daruquthni) Pada saham yang ada, seorang pemegang saham tidak bisa melakukan hal itu. Ketika menjadi pemegang saham inti bisnis-nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi perusahaan Dotcom dan sahamnya menjadi hancur, pemegang saham tidak dapat mengambil kembali uangnya. Pada harga jual beli beli beli beli saham di jual beli saham di jual beli saham. Hal ini haram karena melanggar larangan Nabi: 8220Dari Abu Hurairah ra katanya, sebagai Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang Muslim naik tawaran barang yang sedang ditawar orang lain8221 (HR Muslim) Seorang investor yang membeli saham kemudian akhirnya berhasil melewati Bursa Saham demi memperoleh capital gain Saat harga naik walaupun mungkin menjualnya dalam rentang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang penimbunspekulator: 8220Dari Ma8217mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: 8220Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa8221 (HR Muslim) Kalau di pasaran tradisional setiap hari Rantai usaha dengan halo cepat dengan skema: Maka pada saham, lebih tepatnya berputar-putar antara pemain saham. Mereka cenderung menimbun agar harga saham naik: Rasulullah saw. Bersabda, siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat. (HR At-Tabrani dai maqil bin Yasar). Rasulullah saw. Kata, siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, jadi harga naik secara langsung, maka ia telah ikut salah. (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Rasulullah saw. Bersabda, Para pedagang yang menimbun barang makanan selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun lepas (hubungan dengan) - nya. (HR Ibnu Umar). Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari manfaatnya. Jual-beli sesuatu yang haram haram juga. Rasulullah s. a.w. Bersabda sebagai berikut: 8220Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.8221 (Riwayat Bukhari dan Muslim) 8220Sesungguhnya Allah keluarkan mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya.8221 (Clara Ahmad dan Abu Daud) Berharap dengan dihilangkannya Jual - beli saham pada pasar sekunder, orang-orang yang ingin mendirikan Pasar Modal Syariah akan kecewa, karena PMS tidak akan mendapatkan fee jual-beli saham yang nilai lumayan (bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa hidup setelah IPO Saya Baik, apakah untuk pertama kalinya yang IPO, PMS mendapat hasil hasil 5 sebagai salah satu syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang akan IPO apakah layak atau tidak, dan terus emiten tersebut (mungkin karena komisaris) tidak berjalan dengan benar atau tidak, jadi tidak merugikan investor. Jika PMSabung pada penanaman modal untuk perusahaan-perusahaan baru di pasar perdana, maka banyak perusahaan akan berdiri, kerja lapangan terbuka luas, produksi meningkat banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan nasional (indonesia bisa jadi mandiri), keuntungan terus bertambah, pada akhirnya ini akan menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin sudah terbentuk atas niat lillahi ta8217ala. Sesungguhnya, pendirian Pasar Modal Syariah tentu saja pada pertimbangan Pasar Modal Konvensional tidak atau kurang memenuhi syariah. Jika PMS ternyata sama dengan Pasar Modal Konvensional atau Pasar Modal Konvensional itu halal, untuk apa kita form PMS Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan tidak semua yang datang dari Barat itu baik. Oleh karena itu, tidak sepatut-nya ummat Islam langsung dari segala hal dari Barat, kemudian dengan sedikit permak langsung dilabeli dengan kata 8220Syariah8221 jadi jadi-beli saham syariah. Janganlah kita membebek Barat secara membabi buta, jadi yang buruknya pun kita ikuti pembebasan yang diperingatkan oleh Nabi SAW: 8220Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (carametode) orang-orang yang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai sekalipun mereka masuk lubang biawak , Kalian tetap mengikutinya.8221 Kami bertanya: 8220Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani8221 Dia menjawab: 8220Siapa lagi (kalau bukan mereka) 8221 (HR Bukhari dan Muslim) Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa diterima jika memang tidak bertentangan dan sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur8217an dan Hadits. Demikian saya mengulas tentang jual beli di pasar sekunder. Saya bisa benar atau salah, tapi insya Allah Al Qur8217an tidak mungkin salah juga Rasul Allah tentu lebih benar semua kita semua. Ada yang berpendapat jual-beli saham itu halal (mohon diberikan dalil al Qurban1717an dan hadits-nya), ada yang bilang syubhat, ada pula yang tegas status haram. Dari Nu8217man bin Basyir ra diberitakan Nabi bersabda: 8220Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula. Di antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia sudah penuh agama dan terhormatnya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia yang haram82308221 (HR Muslim) Dari hadits di atas juga kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah itu jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itu orang berbeda . Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama sih mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya. 1. Jika penjualan saham dilakukan oleh pengusahaemiten kepada masyarakat tanpa ada tipuanmanipulasi yang tergantung pihak lain pada saat IPO (penjualan saham perdana) maka halal. 2. Jika jual-beli saham dilakukan warga investorpekulan dengan harapan mendapat keuntungan dengan menjual saham itu saat harganya naik, maka ini spekulasi. Tak jauh beda dengan judi yang jelas diharamkan. Diskusi di milis ekonomi-syariah Berikut beberapa penipuan di Bursa Saham. Skandal Kebangkrutan Enron perusahaan dengan pendapatan US 101 milyar (Rp 900 trilyun) buat Perusahaan Akuntan Publik Arthur Andersen tutup karena membuat laporan keuangan palsu-olah ENRON untung. Sahamnya rugi sampai US 74 milyar atau Rp 630 trilyun Sementara mantan pimpinan Bursa Saham NASDAQ, Bernard Madoff, menipu nasabahnya sampai US 50 milyar dengan cara membayar nasabah lama dengan uang nasabah baru. Gali lobang tutup Lobang. Lehman Brothers bahkan bangkrut dengan saham hutang US 613 milyar atau sekitar Rp 5.400 trilyun lebih 5 kali lipat dari APBN Indonesia Di Indonesia pun ada kasus Sarijaya Sekuritas yang pemilik dan Direkturnya dituduh menggelapkan uang nasabah hingga Rp 245 milyar. Itulah akibat spekulasi di dunia saham dan sektor keuangan. Silahkan lihat berbagai artikel tentang penipuan di Bursa Saham dari berbagai media: coba kirim email ke: agusnizami at yahoo dot com dot sg Pemaparan artikel di atas ada yang mencampur adukkan. Kita musti melihat Bursa Berjangka dengan Bursa Saham. Dua bursa di berpraktek berbeda dan produk yang diperdagangkan pun berbeda. Bursa Berjangka memperdagangkan surat. Misalnya perusahaan A beli jeruk 3 ton untuk di antar 3 bulan mendatang dari perusahaan B. Perusahaan kemudian mengeluarkan surat jaminan kepada perusahaan B. Karena 3 bulan harga bisa berubah (kelemahan sistem mata uang ini) maka perusahaan B berinisiatif untuk menarik risiko fluktuasi harga Dengan memperdagangkan Surat Jaminan Bayar itu ke Bursa Berjangka. Jika sudah 3 bulan (kata sudah jatuh tempo) maka Surat Jaminan Bayar itu dibagikan oleh Bursa Berjangka kepada perusahaan B agar perusahaan B bisa memenuhi kewajiban kepada perusahaan A. Sementara Bursa Saham, perusahaan A penerbitan surat saham untuk menghimpun modal. Siapa saja yang membeli saham itu berarti telah menjadi saham. Nah saham ini dibagi menjadi dua, ada lembar saham yang dimiliki karena ingin dimiliki, ada yang dimiliki karena ingin diperdagangkan kembali di pasar saham. Saham IPO. Melihat prosesnya maka pembelian saham IPO halal. Seperti saham yang kita tau harganya dilantai bursa seperti INDEX LQ45, IHSG, dll, adalah saham yang jenis kedua. Tapi yang bikin aneh, harga saham ini bisa bersaing harga sama jenis pertama. Saham berjenis kedua inilah yang perlu dikaji lebih lanjut keabsahannya. Ini musti dikaji dari proses jual-beli dan terpenuhinya rukun jual-beli dan pembuatan syirkah. Ada beberapa hal bagus mengenai hal ini: Tapi kemudian, akibat jual-beli saham ini, ada kerancuan atas pengakuan milik usaha yang sedang berjalan. Nah ini menjadi masalah baru lagi. Silahkan baca pada artikel berikut: Pak moderator, mengapa saham IPO itu halal sama dengan harga saham IPO, sama saja investor itu. Dividen yang didapat tidak akan mau modal yg dipakai u membeli saham IPO, apalagi memberikan hasil. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamualaikum. Wa8217alaikum salam wr wb, Saham IPO halal (bila tidak ada unsur penipuan) jika saham tersebut memang untuk bersyarikat dan mendapat untung dari perusahaan (. Bukan untuk spekulasi lagi dengan menjualnya kembali guna mengharapkan selisih harga jualbeli. Tapi pada prakteknya memang hal ini sangat jarang terjadi karena sangat kecil dan tidak masuk akal. Sebagai contoh saham Unilever yang termasuk Blue Chip saja hanya minus Rp 205 per saham, harga sahamnya sekitar Rp 7.000 per saham. Tempointeraktifhgekbis20070531brk, 20070531-101046, id. html Ini kurang dari 3 dan tidak layak untuk dijadikan sandaran hidup saham yang lain bahkan tidak sama. Mereka hanya memberi. Kirim dong, articel terbarunyaMajlis Fatwa Kebangsaan Haramkan Pelaburan Internet (Terkini) Ust Zaharuddin Abd Rahman Majlis Fatwa Kebangsaan telah bersidang pada 12 April 2007 dan telah membincangkan Swsisscash sebagai model perbincangan mereka. Keputusan mereka menarik ianya HARAM dan semua pelaburan internet yang memiliki ciri yang sama juga haram. Sila buka berita tentangnya di sini. Justeru, para pelabur yang fanatik terutamanya dari Pahang kerana disokong oleh beberapa orang agama di sana. Fikirkanlah. Ia merupakan satu fatwa yang memang pasti dan pasti saya akan keputusannya akan menghasilkan keputusan Haram. Justeru, demi masa depan alam barzakh dan akhirat kita semua, segeralah pesawat tanpa tangguh lagi, sebelum malaikat Maut menjelma dan tertaut sebagai orang yang sedang tidurai Riba dan disebut oleh ALlah sebagai berperang denganNya dan RasulNya, rujuk al-Baqarah 278. atau dapatkan penerau jelas. Selama 3 jam dari 2 keping vcd berikut: - (SIla dapatkan 2 keping vcd ini. Kuliah hampir 3 jam merangkumi penerangan dan soal jawab isu semarah kewangan termasuk isu Riba, Pelaburan Internet, Skim MLM Cepat Kaya, Empay, ASB, KWSP, Jainetwork, Uptrend, Bank Konvensional, Kerja Kerajaan, Lupus Duit Haram dan banyak lagi hubungi 019 3623 152 amp email raisteam01yahoo untuk tempahan dan pembelian) Perlu saya tegaskan. Internet itu netral dan sememangnya sah dilakukan aqad melaluinya, tapi itu bukan isu kita, isu kita adalah intipati dan terma pelaburan yang dibuat itu. Itulah yang menjadikannya haram. Inilah yang saya tulis diaitu Swisscash, Abb Fund, Winlifund, Eaindex, Danafutures, Arabic Fund dan termasuk juga dalam ciri haram adalah Empay dan banyak lagi yang tidak cuma diwarwarkan sahaja. Tidak dinafikan sememangnya ada pelaburan internet yang halal terutamanya mereka memiliki Penasehat Shariah yang ahli. Tambahkan halaman ini ke situs Social Bookmarking favorit Anda More.
Comments
Post a Comment